Approved Doktif
Media sosial TikTok telah melahirkan sosok "DokTif," yang merupakan nama panggung dari Dr. Tifa, seorang dokter kecantikan yang viral dengan username @doktertektif. Dengan lebih dari 1 juta pengikut, Dr. Tifa terkenal berkat konten edukatifnya yang membongkar kandungan palsu dan klaim berlebihan pada produk skincare.
DokTif lulus sebagai dokter kecantikan pada tahun 2017 dan memiliki pengalaman bertahun-tahun di industri kecantikan. DokTif menarik perhatian luas di TikTok dengan konten yang menampilkan hasil uji laboratorium pribadi terhadap merek skincare.
DokTif membongkar produk skincare yang terdeteksi memiliki klaim berlebihan Overclaim, berdasarkan hasil lab yang dilakukan secara pribadi. Dalam analisisnya, DokTif mengungkapkan bahwa banyak produk skincare di pasaran memberikan klaim yang tidak sesuai dengan fakta.
Sebagai contoh, untuk bahan aktif seperti niacinamide, konsentrasi optimal yang terbukti efektif dalam perbaikan tekstur kulit dan hiperpigmentasi adalah 5%. Jika sebuah produk mengklaim memiliki kandungan tersebut tetapi dengan konsentrasi yang lebih rendah, efektivitas produk tersebut terhadap kulit bisa sangat terbatas.
Adanya DokTif, membuat banyak orang merasa terbantu dan mendapatkan edukasi agar tidak membuang uang untuk membeli produk skincare mahal yang tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan. Ini juga menarik perhatian banyak orang terhadap bagaimana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti masalah ini, mengingat beberapa produk yang diduga overclaim sudah terdaftar di BPOM.
Menurut laporan dari Tempo.com, saat ini BPOM akan memperketat pengawasan terhadap produk perawatan wajah atau skincare yang mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan yang tidak sesuai fakta atau overclaim. BPOM memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa label kemasan setiap produk tidak menyesatkan konsumen.
Praktik overclaim dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33.
Keberadaan DokTif telah mengakibatkan beberapa produk skincare lokal dinyatakan overclaim. Salah satu produk lokal berinisial "D" baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurut netizen, produk tersebut menawarkan harga mahal, tetapi setelah diperiksa oleh DokTif, ternyata tidak memiliki kandungan yang sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Tidak hanya merek berinisial "D," DokTif juga berhasil mengungkap fakta bahwa beberapa merek terkenal dan terjual luas di pasaran mengalami overclaim berdasarkan data penelitian yang ia lakukan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah overclaim tidak hanya terjadi pada produk lokal, tetapi juga pada produk yang sudah mapan di industri.
Banyaknya produk yang beredar saat ini membuat masyarakat merasa ragu dan tidak lagi percaya begitu saja pada iklan. Kini, muncul istilah baru, yaitu "Aprove DokTif," yang menyatakan bahwa suatu produk telah terbukti. Istilah ini menunjukkan bahwa merek tersebut telah diuji di laboratorium dan dinyatakan oleh DokTif sesuai dengan isi kandungan yang tertera pada kemasannya.
Dengan adanya istilah "Approved Doktif" kepercayaan masyarakat terhadap produk kecantikan semakin meningkat. Bagaimana masyarakat kini lebih percaya pada ulasan dan analisis yang dilakukan oleh DokTif,. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen tidak hanya mengandalkan iklan, tetapi juga memperhatikan bukti ilmiah mengenai kualitas dan keamanan produk yang mereka gunakan.
parah ya skincare sekarang. Jadi ragu mau beli
BalasHapus