Menyadari pentingnya Standar Kompetensi Jurnalistik (ESAI)
‘Everyone can be a
journalist’ Semua orang dapat menjadi seorang
jurnalis, dengan adanya fasilitas dan teknologi yang sudah sangat memadai. Tetapi perlu dipahami bahwa profesi ini
perlu pertanggung jawaban. Publik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang
baik, benar, dan beragam.
Media masih leluasa menyiarkan berita yang kurang akurat, kualitas wartawan yang kurang kompetensinya. Apabila Seorang jurnalis tidak mampu memenuhi kode etik jurnalis, justru membawa berita palsu yang tidak sesuai dengan fakta atau di sebut sebagai ‘hoaks’ dan jika pemberitaan pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi dan tidak mempunyai nilai berita (News), dan di dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur kesengajaan (Opzet) dan unsur kesalahan (Schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
maka eksistensi jurnalis di mata
masyarakat akan mengalami penurunan,
dan akan mengilakah kepercayaan masyarakat serta berakibat merugikan bagi masyarakat. Eksistensi pers harus dijunjung tinggi
sebab pers merupakan pengawas Pengadilan yang sangat memberikan kontribusi
penting kepada masyarakat luas.
Dikemukakan Roland E. Wolseley
dalam buku Understanding Magazines
(1969) jurnalistik adalah
pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis
dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah dan disiarkan.
Secara luas pers dan jurnalistik merupakan
suatu kesatuan (institusi) yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi
dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hati nurani manusia sebagai makhluk
sosial dalam kehidupannya sehari-hari.
Wartawan
adalah sebuah profesi yang hasil karyanya bersinggungan langsung dengan
kepentingan khalayak ramai. Dikatakan demikian karena jika tak memerhatikan
kaidah-kaidah kewartawanan atau jurnalistik maka karya seorang wartawan tak
saja bisa menyebabkan kerugian objek berita namun pula keresahan sosial.
Jika
pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab, maka hal tersebut
dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat mempengaruhi psikologis
masyarakat yang belum terdidik, yang notabene
lebih besar jumlahnya dibanding masyarakat yang telah terdidik. Oleh karena itu kebebasan pers perlu diberikan
pembatasan-pembatasan, paling tidak
melalui rambu hukum. Sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh pers, dapat
menjadi pemberitaan pers yang bertanggung jawab.
Dalam
proses kegiatan rutin suatu media, wartawan yang mencari, mengolah, dan menyajikan informasi atau berita dalam
media. Dengan demikian wartawan atau jurnalis
adalah seorang yang melakukan tugas-tugas atau aktivitas jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur
mencari, mengolah dan menuliskan berita atau liputan maupun laporannya berupa
tulisan yang dikirimkan atau dimuat di media massa. Wartawan mencari sumber
berita untuk ditulis dalam laporannya dan wartawan diharapkan untuk menulis
laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu
untuk melayani masyarakat.
Tidak
dapat disangkal, pers mempunyai peranan yang besar dan penting dalam ikut
membangun proses berbangsa dan bernegara yang demokratis. Oleh sebab itu dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial dan tentu saja
perlu pemahaman dan penaatan terhadap etika jurnalistik.
Pers
di Indonesia benar-benar mendapatkan
kebebasan ketika reformasi bergulir pada bulan Mei 1998. Reformasi pada bidang
pers ditujukan agar kehidupan pers di Indonesia benar-benar memperoleh
kebebasan. Langkah pertama untuk memulai kebebasan pers di Indonesia adalah dengan mencabut aturan Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP). ditetapkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers yang baru, menjadikan terbuka lebar masyarakat untuk mendirikan
media. Dan dalam era Reformasi telah memungkinkan setiap orang atau kelompok
dapat dengan bebas mendirikan atau menerbitkan media. Akhirnya berbagai
perusahaan pers baru bermunculan, baik itu media cetak, televisi, maupun radio.
era Reformasi yang mulai bergulir menjadikan ruang publik juga semakin terbuka.
Data
Direktorat Pembinaan Pers, Departemen Penerangan, tertanggal 23 September 1999
mencatat sebelum Reformasi 1998 jumlah penerbitan 289 terdiri dari surat kabar
harian, tabloid, majalah dan bulletin, sedangkan setelah Reformasi Mei 1998
tercatat 1398. Peluang dalam era Reformasi untuk bebas mendirikan media, juga
telah membuka pada setiap orang untuk mau menjadi pekerja media atau wartawan, padahal persyaratan dan kriteria pekerjaan wartawan
menuntut pendidikan yang memadai dan mampu memahami kode etik
jurnalistik dengan baik. Situasi ini mengkhawatirkan kebebasan pers menjadi
sesuatu yang tidak dapat di kendalikan dan berujung tidak adanya pertanggung
jawaban terhadap suatu informasi dan berita yang tersebar.
Seiring berkembangnya zaman Faktor kemajuan teknologi
juga menjadi tantangan yang lebih luas bagi jurnalis sekarang ini, bila tidak dipersiapkan
sumber daya manusia bidang media dengan suatu standar kompetensi wartawan yang
dirancang dengan basis teknologi dan pengetahuan jurnalisme dalam era digital.
Semua bergerak serba cepat, bahkan informasi mengalir ratusan setiap detiknya.
Banyak
Media yang masih leluasa menyiarkan berita yang kurang akurat, kurang
mengindahkan kode etik jurnalistik serta kualitas wartawan yang kurang
kompetensinya. Kondisi wartawan yang masih
Kurangnya profesionalisme berakibat
dapat merugikan bagi masyarakat.
Untuk
itu diperlukan kompetensi
jurnalistik untuk menjadi tolak ukur profesional
masyarakat pers. Adapun tujuan
standar kompetensi wartawan antara lain untuk Meningkatkan kualitas dan
profesionalitas wartawan, Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai
profesi khusus penghasil karya intelektual, Menjadi acuan sistem evaluasi
kinerja wartawan oleh perusahaan pers, Menempatkan wartawan pada kedudukan
strategis dalam industri pers, Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,
dan Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Jadi kompetensi
jurnalistik bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Untuk mencapai standar kompetensi, seorang
wartawan harus mengikuti uji kompetensi telah diverifikasi Dewan Pers.
Tanpa menguasai standar kompetensi tidak bisa seseorang dikatakan sebagai jurnalis, karena jurnalis pada
umumnya harus menguasai tiga poin penting diantarinya, Kesadaran (awareness), Pengetahuan (knowledge), dan Keterampilan (skill). Tiga poin inilah yang menjadi
tolak ukur dalam jurnalistik.
Sebagai
Mahasiswa Politeknik Negri Jakarta dengan jurusan jurnalistik, Setandar kompetensi jurnalistik ini perlu untuk
disadari dan dipahami. Adapun Standar kompetensi jurnalistik berdasarkan
3 poin tersebut menurut saya adalah :
1.
Kesadaran (Awareness).
Kesadaran terdiri
dari kepekaan Jurnalis
terhadap suatu informasi
atau isu yang sedang terjadi,
yaitu memahami, menangkap dan mengungkap informasi tertentu yang bisa
dikembangkan.
a.
Kesadaran Etika dan hukum.
Kesadaran
ini setiap perilaku jurnalis akan mengacu pada kode etik yang berlaku. Kesadaran akan etika sangat penting dalam
profesi kewartawanan, karena setiap tindakan dalam mengambil keputusan untuk
dalam menulis ataupun menyiarkan berita akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
·
Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
·
Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
·
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
·
Wartawan Indonesia tidak membuat
berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
·
Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
·
Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
·
Wartawan Indonesia memiliki hak
tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas
maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang,
dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
·
Wartawan Indonesia tidak menulis
atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
·
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
·
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
·
Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Wartawan harus terus meningkatkan kompetensi etikanya,
karena wartawan yang terus melakukan hal itu akan lebih siap dalam menghadapi
situasi yang baik untuk meningkatkan kompetensi etika, wartawan perlu mendalami
kode etika jurnalistik dan kata etika organisasi wartawan masing-masing.
Kompetisi hukum menuntut penghargaan pada hukum, batas-batas hukum.
Berdasarkan pengalaman pribadi saat meliput di setasiun
gondangdia untuk memenuhi pembelajaran praktik pada mata kuliah Penulisan
berita 1, tanggal 3 Oktober 2022. Kurangnya kesadaran kode etik jurnalistik
pada liputan ini rentan terhadap
kesalahan dan dapat memunculkan persoalan yang berakibat tersiarnya informasi
yang tidak akurat, serta Kurangnya
pertimbangan dalam meliput membuat berita yang di dapat tidak sesuai.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Kode etik jurnalis dapat dijadikan pedoman
dalam kesadaran wartawan melakukan tugasnya agar lebih terarah.
b.
Kepekaan Jurnalis.
Kepekaan
jurnalis adalah naluri dan sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap, dia
mengungkapkan informasi tertentu yang bisa dikembangkan menjadi satu karya
jurnalistik. Seperti pengalaman
liputan Sarina 3 Oktober 2022 dalam mata kuliah Penulisan Berita 1. Jurnalis dituntut
sadar dan peka terhadap lingkungan sekitar, apa yang perlu di perhatikan, di catat, untuk di
jadikan sumber berita yang akurat.
c.
Jejaring dan lobi.
Kesadaran
akan jaringan narasumber, relasi yang baik akan memanfaatkan akses untuk
mendapatkan sumber berita. Namun tetap harus menerapkan sikap profesional dan
integritas sebagai wartawan.
Hal
ini saya alami ketika Meliput berita ‘Senja puisi’ pada tanggal 22 Oktober 2022
di Taman Ismail Marzuki. Relasi antara Bapak Arif selaku dosen mata Kuliah
Penulisan Berita 1 dengan narasumber Bapak
Rommy Novaris DM selaku ketua dari komunitas Dapur Sastra. Membuat Akses
mendapatkan berita lebih mudah.
2.
Pengetahuan (knowledge)
Wartawan dituntut memiliki pengetahuan umum dan khusus
serta teori dan prinsip jurnalistik dan dalam menjalankan profesinya. Jurnalis
adalah seorang ilmuan, sebab ia bekerja berdasarkan pengetahuan. Sebagai
seorang ilmuan, jurnalis dituntut punya pengetahuan yang layak. Hal ini
diperlukan karena seorang jurnalis bukan hanya sekedar membuat berita tetapi
juga harus memiliki pengetahuan dalam mencari informasi dan penyebarannya.
a.
Pengetahuan Umum.
Mencakup
pengetahuan umum dasar, seperti ilmu budaya, politik, sejarah, sosial, atau
ekonomi. Seorang jurnalis dituntut untuk terus belajar dan menambah
pengetahuannya agar mampu menyajikan informasi yang layak kepada pembaca dan audiensnya.
Seperti
saat meliput Konser 100 Hits Untuk Cianjur pada 4 Desember 2020 di Lippo Mall
Kemang saat mata kuliah Penulisan berita 1. Meliput tentang musik dan konser
maka seorang jurnalis di tuntut memilik pengetahuan umum soal musik, hal ini berlaku untuk memudahkan jurnalis itu
sendiri.
b.
Pengetahuan Khusus.
diperlukan
bagi wartawan yang memilih atau ditugaskan pada liputan isu-isu spesifik.
Pengetahuan yang berkaitan dengan bidang liputan. Pengetahuan ini diperlukan
agar dari liputan dan karya jurnalis spesifik seseorang wartawan lebih bermutu.
Maka dari itu jurnalis perlu memiliki pengetahuan khusus seperti kode etik jurnalis.
c.
Pengetahuan Teori Jurnalistik dan Komunikasi.
Mencakup
pengetahuan tentang teori dan prinsip jurnalistik dan komunikasi. Memahami
teori jurnalistik dan komunikasi penting bagi seorang wartawan dalam
menjalankan profesinya. seorang jurnalis belum tentu berasal dari lulusan Ilmu
Komunikasi atau Bidang Jurnalistik. Tetapi mereka kebanyakan paham tentang
teori jurnalisme dan komunikasi.
3.
Keterampilan (skills).
Keterampilan yang harus dimiliki oleh wartawan adalah
keterampilan peliputan (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi).Keterampilan menggunakan alat dan teknologi informasi.
Keterampilan riset dan investigasi. Dan keterampilan analisis dan arah
pemberitaan.
Keterampilan jurnalis adalah kecakapan atau kemampuan yang
dimiliki seorang wartawan untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu memproduksi
informasi. Keterampilan wartawan juga dibagi menjadi beberapa kategori antara
lain:
a.
Keterampilan liputan.
mencakup 6M
yaitu keterampilan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola
dan menyampaikan informasi.
· Keterampilan Mencari.
Seorang
jurnalis harus mampu mencari berita yang aktual, akurat, dan terpercaya.
Kemampuan ini menuntut seorang jurnalis untuk mengetahui informasi atau
kejadian-kejadian terkini mengenai peristiwa dan pendapat untuk di jadikan sebuah berita.
· Keterampilan Memperolah.
Seorang
jurnalis bukan hanya harus mencari tapi juga harus memperoleh atau mendapatkan
berita tersebut. Untuk memperoleh berita yang baik seorang jurnalis tidak boleh
lepas dari unsur 5W+1H , ini adalah
sebuah metode yang dilakukan guna memperolah
informasi secara lebih kaya
dan mendalam. Caranya dengan memenuhi atau menanyakan setiap
unsur dari 5W 1H tersebut
kepada
narasumber.
Seperti
dalam liputan Senja Berpuisi pada 22 Oktober 2022 dengan Mata kuliah Penulisan
Berita 1. Rommy Novaris DM sebagai narasumber, adapun unsur 5W+ 1H yang di peroleh pada berita itu adalah :
o
What (Apa) : Acara Senja Berpuisi
o
Who
(Siapa) : Tommy Novaris DM selaku ketua dari komunitas Dapur Sastra
o
Why
(Mengapa) : Acara senja berpuisi terjadi sebagai bentuk
apresiasi serta memperkenalkan pertunjukan puisi kepada masyarakat luas.
o
When (Kapan) : Sabtu,
22 Oktober 2022
o
Where (Dimana) : Taman Ismail
Marzuki, Jl. Cikini Raya No.73, RT.8/RW.2, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
o
How
(Bagaimana) : Acara senja berpuisi terjadi mulai sore sampai
malam, Keadaan cukup ramai dengan menampilkan pertunjukan dari siswa SMK dan penyair, selain itu terdapat
pembagian hadiah berupa buku puisi
bagi hadirin yang beruntuk mendapatkan nomor undian.
· Keterampilan Memiliki.
Ketika
seorang jurnalis sudah mencari dan memperoleh maka langkah selanjutnya adalah
memiliki berita tersebut sebagai sumber berita.
o
Keterampilan Menyimpan : berita
yang sudah dimiliki harus mampu disimpan oleh seorang jurnalis agar tetap
bersifat aktual.
o
Keterampilan Mengelola : jurnalis
harus mampu mengelola berita yang dimiliki agar menjadi sesuatu informasi yang
penting dan menarik untuk dibaca.
o
Keterampilan Menyampaikan Informasi
: apabila berita sudah dikelola menjadi suatu informasi maka jurnalis harus
memiliki keterampilan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
b. Keterampilan penggunaan alat dan teknologi
informasi.
Meliputi
menggunakan semua peralatan termasuk teknologi informasi yang dibutuhkan untuk
menunjang profesinya. Kemajuan teknologi informasi juga melahirkan tantangan
dan peluang baru bagi kegiatan jurnalisme.
Di
antaranya terkait masalah ketersediaan data luar biasa besar yang dapat diolah
untuk dijadikan berita. Pada era informasi digital, data bukan hanya menjadi
pelengkap atau sekadar memberi konteks berita, melainkan bisa menjadi berita
itu sendiri. Data mentah yang bertebaran dan berserakan di banyak tempat bisa
dikumpulkan, diseleksi, dan dianalisis sehingga dapat menjadi fakta berita (News facts) yang menarik dan penting. Inilah yang disebut jurnalisme
data. Maka dari itu keterampilan dalam menggunakan alat dan teknologi informasi
sangat di perlukan bagi jurnalis terutama di
era digital seperti sekarang ini. Keterampilan ini harus terus
dipelajari sesuai perkembangan zaman.
c. Keterampilan riset dan investigasi.
Meliputi
kemampuan menggunakan sumber-sumber referensi dan data yang tersedia; serta
keterampilan melacak dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber.
Keterampilan perlu dikembangkan untuk mempersiapkan dan memperkaya laporan
jurnalistik serta merumuskan topik laporan.
Secara
umum, riset merupakan sebuah proses untuk menginvestigasi masalah,
memperluas ilmu pengetahuan, mengeksplorasi teori yang didapat, menemukan dan
menginvestigasi masalah hingga mendapatkan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Maka dari itu seorang jurnalis perlu memiliki
keterampilan ini agar berita yang telah didapatkan sudah melalui riset dan
Investigasi yang jelas sebelum diberitakan sehingga tidak menimbulkan
kekeliruan dan bukan merupakan berita palsu atau hoaks.
d. Keterampilan analisis
dan arah pemberitaan.
mencakup
kemampuan mengumpulkan, membaca, dan menyaring fakta dan data kemudian mencari
hubungan berbagai fakta dan data tersebut. Dengan demikian wartawan dapat
memberikan penilaian atau arah perkembangan dari suatu berita.
· Kemampuan
mengumpulkan : keterampilan ini penting bagi seorang jurnalis karena pada
dasarnya seorang jurnalis harus mampu mengumpulkan Sumber berita
sebanyak-banyaknya.
· Kemampuan
membaca : selain mengumpulkan berita jurnalis harus mampu membaca, baik itu
membaca berita yang telah dikumpulkan ataupun membaca keadaan saat berita
tersebut terjadi.
· Kemampuan
menyaring fakta : wartawan tidak boleh menerima berita secara mentah-mentah,
setiap setiap informasi yang didapatkan wartawan harus melalui penyaringan atau
seleksi, Hal ini karena seorang jurnalis harus menyampaikan berita yang sesuai
dengan fakta.
· Kemampuan
mencari hubungan berbagai fakta dan data : ketika seorang jurnalis sudah
berhasil mendapatkan atau mengumpulkan fakta dan data maka seorang jurnalis
harus mampu menghubungkan hal tersebut untuk menjadi suatu kesatuan yang
relevan dalam sebuah berita.
Maka
dari itu dapat di simpulkan bahwa Kompetensi Jurnalistik harus terus di
pelajari dan dipahami Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pemberitaan pers. Standar Kompetensi bukalah penghalang untuk menjadi seorang jurnalis tetapi
tentunya diperlukan alat ukur untuk wartawan yang bertugas dalam proses
jurnalistik.
Tolak
ukur ini yang kelak akan menjadi penentu jurnalis dimasa depan, semakin banyak
jurnalis yang memenuhi standar kompetensi jurnalistik akan semakin banyak pula
tercipta berita- berita yang akurat. Apalagi di era digital seperti sekarang
ini, dimanah setiap orang mampu menyebarkan informasi tanpa memastikan
kebenarannya.
“Everyone can be a journalis” Semua orang bisa jadi jurnalis tetapi tidak semua orang mampu menjadi jurnalis yang memenuhi standar kompetensi jurnalistik, tidak semua orang mampu memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik, dan tidak semua orang punya integritas sebagai seorang jurnalis yang bai

Leave a Comment